Desa Parerejo
Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan
Bawa Aspirasi Warga, Desa Parerejo Gelar Musrenbangdes 2026 Penetapan RKP Desa 2027 dan Usulan RKPD 2028

PASURUAN — Pemerintah Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, sukses menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2026 pada Jum'at, 4 September 2026. Forum tahunan ini diselenggarakan di Balai Desa Parerejo guna membahas dua agenda strategis: penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 serta penyusunan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (DU-RKPD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2028.
Musyawarah ini dihadiri oleh jajaran Forkopimca Purwodadi, Kepala Desa Parerejo beserta perangkat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, perwakilan perempuan, serta unsur pemuda karang taruna.
Komitmen Pembangunan yang Partisipatif
Dalam sambutannya, Kepala Desa Parerejo menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh lapisan masyarakat agar pembangunan desa berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
"Musrenbangdes ini bukan sekadar rutinitas formalitas, melainkan wadah nyata bagi warga Parerejo untuk menentukan arah pembangunan. Semua usulan yang masuk kita pilah—mana yang menjadi kewenangan desa untuk APBDesa 2027, dan mana yang kita dorong ke tingkat kabupaten untuk TA 2028," ujar Kepala Desa.
Tim Pendamping Desa dan Perwakilan Kecamatan Purwodadi turut memberikan arahan teknis terkait keselarasan prioritas penggunaan dana desa sesuai dengan regulasi prioritas pembangunan daerah maupun nasional.
Fokus Strategis dan Output Kegiatan
Setelah melalui serangkaian pemaparan dan diskusi kelompok terarah, Musrenbangdes Parerejo menyepakati beberapa poin penting:
-
Penetapan RKP Desa TA 2027: Fokus pada pemantapan infrastruktur lingkungan (drainase dan jalan usaha tani), ketahanan pangan, pemulihan ekonomi warga melalui penguatan BUMDes, serta pemenuhan layanan dasar kesehatan (posyandu) dan pendidikan.
-
Penyusunan DU-RKPD Kabupaten Pasuruan TA 2028: Mengusulkan program-program skala besar yang melampaui kewenangan desa, seperti perbaikan akses jalan kabupaten di wilayah Purwodadi, normalisasi saluran irigasi pertanian, serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat skala kecamatan.
Kegiatan Musrenbangdes diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Kepala Desa Parerejo, Ketua BPD, dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai dasar penyusunan dokumen perencanaan selanjutnya.


